Kebijakan

Aturan Jam Kerja Menurut UU Cipta Kerja Terbaru: Panduan Praktis HRD

AP

Aprilina Nur Fadlilah

Penulis

21 May 2026
13 views
Aturan Jam Kerja Menurut UU Cipta Kerja Terbaru: Panduan Praktis HRD

Memahami regulasi ketenagakerjaan adalah kewajiban mutlak bagi setiap praktisi HRD dan pemilik bisnis di Indonesia. Salah satu perubahan paling signifikan dalam beberapa tahun terakhir adalah penetapan aturan jam kerja yang tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya soal menghindari sanksi hukum, tetapi juga tentang menjaga keseimbangan kerja karyawan dan produktivitas perusahaan. Berikut adalah poin-poin krusial yang harus dipahami oleh HRD:

Poin Utama Jam Kerja di Indonesia

Berdasarkan aturan terbaru, perusahaan dapat memilih satu dari dua skema jam kerja standar:

  1. 6 Hari Kerja: 7 jam sehari dan 40 jam seminggu.
  2. 5 Hari Kerja: 8 jam sehari dan 40 jam seminggu.

Selain itu, aturan mengenai lembur juga mengalami penyesuaian. Waktu kerja lembur kini dapat dilakukan paling banyak 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu (tidak termasuk lembur pada hari libur mingguan atau hari libur resmi).

Tantangan HRD dalam Implementasi Aturan

Masalah klasik yang sering dihadapi HRD adalah ketidaksinkronan data antara kehadiran riil dengan perhitungan gaji. Tanpa sistem yang akurat, perusahaan berisiko:

  • Salah menghitung upah lembur yang berujung pada komplain karyawan.
  • Melebihi batas maksimal jam lembur yang ditetapkan undang-undang.
  • Kesulitan saat menghadapi audit ketenagakerjaan karena dokumen yang berantakan.

Solusi Kepatuhan Bersama Absensik.com

Di sinilah peran teknologi menjadi krusial. Absensik.com hadir sebagai mitra strategis HRD untuk memastikan seluruh aturan jam kerja terlaksana dengan transparan dan akurat.

  • Pencatatan Real-Time: Dengan sistem berbasis web yang ringan, setiap detik kehadiran karyawan tercatat secara otomatis tanpa celah manipulasi.
  • Monitoring Jam Kerja & Lembur: HRD dapat memantau akumulasi jam kerja karyawan secara harian maupun mingguan untuk memastikan tidak ada pelanggaran batas maksimal lembur sesuai UU Cipta Kerja.
  • Laporan Siap Saji: Data kehadiran dapat diunduh kapan saja untuk kebutuhan penggajian (payroll) maupun audit, sehingga administrasi menjadi jauh lebih rapi.

Sesuai dengan komitmen kami, "Datang tercatat, pulang teringat," Absensik.com membantu perusahaan Anda bertransformasi menjadi organisasi yang tertib hukum dan menghargai waktu setiap individunya.


Kesimpulan

Regulasi pemerintah akan terus berkembang, dan cara terbaik untuk menghadapinya adalah dengan memiliki fondasi data yang kuat. Jangan biarkan perusahaan Anda terjebak dalam masalah administratif yang sebenarnya bisa diotomatisasi.

Optimalkan manajemen kehadiran tim Anda sekarang. Kunjungi absensik.com dan rasakan kemudahan mengelola jam kerja sesuai standar hukum yang berlaku!

Bagikan Artikel Ini

Bantu orang lain menemukan artikel bermanfaat ini