Kebijakan Kedisiplinan dan Ketepatan Waktu Kerja
Seluruh karyawan Rumah Rawat Almeera wajib mematuhi ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan sebagai bentuk profesionalisme dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Perusahaan memberikan toleransi keterlambatan maksimal 10 (sepuluh) menit dari jam masuk kerja yang telah ditentukan.
Apabila karyawan datang terlambat lebih dari 10 menit, maka akan dikenakan potongan insentif sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kejadian.
Apabila karyawan tidak masuk kerja tanpa keterangan (alfa), maka akan dikenakan potongan insentif sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per kejadian.
Kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, dan kualitas pelayanan di Rumah Rawat Almeera.