Kebijakan

Perhitungan Lembur Karyawan: Cara Tepat Sesuai Regulasi Depnaker

AP

Aprilina Nur Fadlilah

Penulis

21 May 2026
11 views
Perhitungan Lembur Karyawan: Cara Tepat Sesuai Regulasi Depnaker

Menghitung upah lembur sering kali menjadi pekerjaan yang paling menyita waktu bagi divisi HRD dan finance. Selain membutuhkan ketelitian tinggi, perhitungan ini harus mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia agar perusahaan terhindar dari sengketa hukum atau ketidakpuasan karyawan.

Sesuai dengan turunan UU Cipta Kerja, yakni PP No. 35 Tahun 2021, terdapat rumus spesifik untuk menentukan nilai lembur yang adil. Bagaimana cara menghitungnya agar sesuai standar Depnaker?

1. Memahami Rumus Dasar Upah Lembur

Sesuai regulasi, dasar perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan. Rumus untuk menghitung upah per jam adalah:

Upah Per Jam = 1/173 × Upah Sebulan (Upah sebulan yang dimaksud adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap).

2. Ketentuan Upah Kerja Lembur pada Hari Kerja

Untuk lembur yang dilakukan pada hari kerja biasa, ketentuannya adalah:

  • Jam Pertama: Dibayar sebesar 1,5 kali upah per jam.
  • Jam Berikutnya: Dibayar sebesar 2 kali upah per jam.

3. Lembur pada Hari Libur Mingguan atau Hari Libur Resmi

Perhitungannya sedikit lebih kompleks tergantung pada jumlah hari kerja perusahaan (5 atau 6 hari kerja). Secara umum, untuk 8 jam pertama pada hari libur, upahnya bisa mencapai 2 kali lipat hingga 4 kali lipat pada jam-jam berikutnya.


Mengapa Manual Sering Salah? Solusinya Ada di Absensik.com

Penghitungan lembur secara manual menggunakan spreadsheet sangat rawan terhadap kesalahan manusia (human error). Salah satu digit saja bisa menyebabkan kerugian finansial bagi perusahaan atau kerugian hak bagi karyawan.

Absensik.com hadir untuk menjawab tantangan tersebut. Sebagai platform absensi online yang modern dan ringan, kami membantu HRD melakukan otomatisasi data kehadiran yang langsung terintegrasi dengan laporan lembur:

  • Pencatatan Jam Masuk & Pulang Presisi: Dengan sistem berbasis web, data jam kerja karyawan tercatat secara real-time dan akurat.
  • Akumulasi Lembur Otomatis: Sistem kami secara cerdas membedakan antara jam kerja reguler dan jam lembur sesuai dengan jadwal shift yang telah diatur.
  • Ekspor Data Cepat: HRD tidak perlu lagi menghitung satu per satu di akhir bulan. Cukup ekspor laporan dari Absensik.com, dan data lembur siap digunakan untuk komponen payroll.

Dengan slogan "Datang tercatat, pulang teringat," kami memastikan setiap keringat karyawan dihargai sesuai aturan yang berlaku tanpa membuat HRD pusing dengan rumus manual yang rumit.

Kesimpulan

Kepatuhan terhadap regulasi Depnaker adalah cerminan profesionalisme perusahaan. Gunakan alat yang tepat untuk memastikan perhitungan hak karyawan dilakukan dengan jujur dan transparan. Kunjungi absensik.com sekarang untuk transformasi sistem absensi yang lebih baik!

Bagikan Artikel Ini

Bantu orang lain menemukan artikel bermanfaat ini