Kebijakan

Contoh Surat Perjanjian Kerja Lengkap dengan Pasal Disiplin

AP

Aprilina Nur Fadlilah

Penulis

21 May 2026
14 views
Contoh Surat Perjanjian Kerja Lengkap dengan Pasal Disiplin

Dalam membangun sebuah bisnis, hubungan antara pemberi kerja dan karyawan harus dilandasi oleh dasar hukum yang kuat. Surat Perjanjian Kerja (SPK) bukan hanya sekadar formalitas administratif, melainkan benteng pelindung bagi kedua belah pihak. Salah satu komponen paling krusial namun sering kali diabaikan adalah penyusunan Pasal Disiplin yang jelas dan terukur.

Mengapa Pasal Disiplin Sangat Penting?

Tanpa pasal kedisiplinan yang spesifik, perusahaan akan kesulitan mengambil tindakan tegas saat terjadi pelanggaran. Pasal ini berfungsi untuk:

  1. Memberikan Kepastian Hukum: Karyawan memahami batasan perilaku dan konsekuensi yang timbul.
  2. Menjaga Produktivitas: Menetapkan standar kehadiran dan performa yang harus dipenuhi.
  3. Standar Audit HR: Memudahkan HRD dalam melakukan penilaian objektif saat masa evaluasi atau pemberian sanksi (SP1, SP2, hingga SP3).

Komponen Utama dalam Contoh Surat Perjanjian Kerja

Sebuah SPK yang ideal harus memuat identitas para pihak, masa kerja, jabatan, hak (gaji/tunjangan), dan tentu saja kewajiban. Dalam bagian kewajiban, Anda perlu memasukkan klausul khusus mengenai kedisiplinan.

Contoh Klausul Pasal Disiplin:

"Karyawan wajib mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan perusahaan. Keterlambatan lebih dari 15 menit tanpa alasan mendesak akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan kehadiran, dan ketidakhadiran tanpa keterangan selama 5 hari kerja berturut-turut dapat dianggap sebagai pengunduran diri."

 

Template Surat Perjanjian Kerja dengan Pasal Disiplin

 

SURAT PERJANJIAN KERJA (SPK)

Nomor: [Isi Nomor Surat/HRD/Tahun]

Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal], bulan [Bulan], tahun [Tahun], yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Lengkap Pimpinan/HRD]

Jabatan: [Jabatan]

Alamat: [Alamat Perusahaan]

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [Nama Perusahaan], selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Perusahaan).

Nama: [Nama Lengkap Karyawan]

Tempat/Tgl Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir]

Alamat: [Alamat Karyawan Sesuai KTP]

  1. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Karyawan).

Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:


PASAL 1: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

PIHAK KEDUA diterima bekerja di PIHAK PERTAMA sebagai [Nama Jabatan] dengan tugas utama meliputi:

  1. [Deskripsi tugas 1]
  2. [Deskripsi tugas 2]
  3. Menjalankan kewajiban sesuai SOP yang berlaku di perusahaan.

PASAL 2: MASA BERLAKU PERJANJIAN

Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu [Isi Lama Kontrak, misal: 1 Tahun], terhitung sejak tanggal [Tanggal Mulai] sampai dengan [Tanggal Berakhir].

PASAL 3: HAK DAN KEWAJIBAN

  1. PIHAK KEDUA berhak menerima upah sebesar Rp[Jumlah Gaji] per bulan.
  2. PIHAK KEDUA wajib menaati seluruh peraturan perusahaan, menjaga rahasia dagang, serta menunjukkan kinerja terbaik.

PASAL 4: JAM KERJA DAN ABSENSI

  1. PIHAK KEDUA wajib mengikuti jam kerja yang ditetapkan, yaitu [Senin - Jumat/Sabtu], pukul [00.00 - 00.00].
  2. PIHAK KEDUA wajib melakukan pencatatan kehadiran (absensi) melalui sistem yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA setiap masuk dan pulang kerja.
  3. Segala bentuk kecurangan dalam absensi dianggap sebagai pelanggaran disiplin berat.

PASAL 5: KEDISIPLINAN DAN SANKSI

Demi menjaga kelancaran operasional perusahaan, PIHAK KEDUA sepakat untuk menaati aturan disiplin berikut:

1. Keterlambatan dan Kehadiran:

  • Terlambat lebih dari [Isi Menit, misal: 15 menit] tanpa alasan mendesak akan dikenakan sanksi berupa [Potongan Tunjangan/Teguran Lisan].
  • Ketidakhadiran tanpa keterangan (Alpa) akan dikenakan sanksi berupa pemotongan upah harian secara proporsional.

2. Pemberian Surat Peringatan (SP):

  • Surat Peringatan 1 (SP1): Diberikan apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran ringan (terlambat berulang kali, tidak mencapai target tanpa alasan logis, atau melanggar SOP kecil).
  • Surat Peringatan 2 (SP2): Diberikan apabila pelanggaran dalam SP1 diulangi kembali atau terjadi pelanggaran sedang.
  • Surat Peringatan 3 (SP3): Merupakan peringatan terakhir sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK), diberikan apabila perilaku tidak membaik atau terjadi pelanggaran serius.

3. Pelanggaran Berat (Langsung PHK Tanpa Pesangon):

  • Melakukan tindak pidana (pencurian, penipuan, atau penggelapan).
  • Membocorkan data rahasia perusahaan kepada pihak luar.
  • Melakukan manipulasi data absensi atau laporan keuangan.

PASAL 6: PENUTUP

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan kekuatan hukum yang sama. Kedua belah pihak telah membaca dan memahami seluruh isinya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

[Kota], [Tanggal]

PIHAK PERTAMAPIHAK KEDUA
(Materai 10.000) 
  
([Nama Pimpinan])([Nama Karyawan])

 

Kendala Implementasi Pasal Disiplin secara Manual

Banyak UMKM dan perusahaan menengah memiliki pasal disiplin yang bagus di atas kertas, namun gagal dalam implementasinya. Mengapa?

  • Data Absensi Tidak Akurat: Sulit membuktikan keterlambatan jika masih menggunakan absen manual.
  • Proses Rekapitulasi yang Lama: HRD seringkali baru menyadari adanya pelanggaran disiplin di akhir bulan saat rekap dilakukan.
  • Subjektivitas: Penjatuhan sanksi sering dianggap tidak adil karena tidak didukung data yang transparan.

Tegakkan Kedisiplinan Tanpa Celah Bersama Absensik.com

Agar pasal disiplin dalam Surat Perjanjian Kerja Anda tidak menjadi "macan kertas", Anda membutuhkan sistem pemantauan yang tangguh. Absensik.com adalah mitra strategis untuk memastikan setiap poin kedisiplinan berjalan otomatis.

Dengan absensik.com, Anda mendapatkan keunggulan:

  • Sinkronisasi Aturan & Sistem: Masukkan aturan jam kerja Anda ke sistem, dan biarkan absensik.com menghitung keterlambatan secara otomatis berdasarkan GPS dan foto selfie.
  • Laporan Real-Time untuk Bukti Sah: Jika terjadi pelanggaran, Anda memiliki bukti digital yang akurat untuk mendukung pemberian Surat Peringatan (SP), sesuai dengan pasal yang ada di perjanjian kerja.
  • Transparansi Karyawan: Karyawan dapat melihat sendiri catatan kehadiran mereka di aplikasi, sehingga meminimalisir perdebatan saat ada sanksi disiplin yang dijatuhkan.

Jangan biarkan profesionalisme perusahaan Anda terganggu oleh manajemen kehadiran yang berantakan. Gunakan contoh surat perjanjian kerja yang kuat, dan dukung penegakannya dengan teknologi dari absensik.com.

Bagikan Artikel Ini

Bantu orang lain menemukan artikel bermanfaat ini